Wednesday, October 23, 2019

Haji Umroh wajib berkali kali?

بسم الله الرحمن الرحيم

HAJI DAN UMRAH HANYA DIWAJIBKAN SATU KALI DALAM SEUMUR HIDUP

http://t.me/kumpulantanyajawab

Pertanyaan:

Apakah ada dalil yang menunjukkan wajibnya menunaikan haji dan umrah lebih dari satu kali?

Jawaban:

Tidak ada,akan tetapi yang wajib adalah seseorang menunaikan haji dan umrah satu kali dalam hidupnya,sebagaimana
firmanNya:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

"Dan menunaikan haji ke baitul haram merupakan kewajiban atas setiap manusia bagi siapa yang mampu"Q.s Ali Imran:97

Begitu pula wajib menunaikan umrah bagi siapa yang mampu menurut pendapat yang kuat karena hadis Laqith bin Amir bahwa nabi shallallahu `alaihi wasallam berkata kepadanya:

ﺣُﺞَّ ﻋَﻦۡ ﺃَﺑِﻴۡﻚَ ﻭَاﻋۡﺘَﻤِﺮۡ

"Tunaikanlah haji dan umrah untuk bapakmu(karena sudah tua dan tidak mampu untuk haji dan umrah)"diriwayatkan Tirmidzi(930) dan dishahihkan Albani dan Al-Wadi`i.

Berkata Ash-Shabi bin Ma`bad kepada Umar bin Khathab:

إِنِّي ﻭَﺟَﺪۡﺕُ اﻟۡﺤَﺞَّ ﻭَاﻟۡﻌُﻤۡﺮَﺓَ ﻣَﻜۡﺘُﻮۡﺑَﻴۡﻦِ ﻋَﻠَﻲ  ﻭَﺇِﻧِّﻲ ﺃَﻫۡﻠَﻠۡﺖُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻣَﻌًﺎ»، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟِﻲ: ﻋُﻤَﺮُ ﺭَﺿِﻲَ ﷲُ ﻋَﻨۡﻪُ «ﻫُﺪِﻳۡﺖَ ﻟِﺴُﻨَّﺔِ ﻧَﺒِﻴِّﻚَ ﺻَﻠَﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﻴۡﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ

"Sesungguhnya saya merasakan akan wajibnya   haji dan umrah atasku,dan saya meniatkan haji dan umrah secara bersamaan saat ihram,maka Umar berkata:

Sesungguhnya engkau telah diberikan petunjuk kepada sunnahnya nabimu shallallahu `alaihi wasallam(dengan perbuatannya tersebut)"diriwayatkan
Abu Dawud(1799) dan sanadnya shahih.

Dan yang menunjukkan bahwa haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup adalah hadis Ibnu Abbas nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda:

الحَجُّ مَرَّةً فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

"Haji yang diwajibkan adalah hanya satu kali dalam seumur hidup dan selebihnya(kedua kalinya,dst) merupakan sunnah(tidak diwajibkan)"diriwayatkan Tirmidzi dan dishahihkan Albani dan Al-Wadi`i.

Berkata Ibnul Munzir:

ﻭَﺃَﺟۡﻤَﻌُﻮا ﺃَﻥَّ ﻋَﻠَﻰ اﻟۡﻤَﺮۡءِ ﻓِﻲ ﻋُﻤۡﺮِﻩِ ﺣَﺠَّﺔً ﻭَاﺣِﺪَﺓً:

"Dan sepakat para ulama  akan wajibnya haji bagi setiap orang sebanyak satu kali selama hidupnya"lihat
Al-Ijma`:61

Begitu pula umrah hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup sebagaimana haji.

Tapi dianjurkan bagi yang mampu untuk memperbanyak haji dan umrah,sebagaimana hadis Ibnu Abbas bahwa nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda:

ﺗَﺎﺑِﻌُﻮا ﺑَﻴۡﻦِ اﻟۡﺤَﺞِّ ﻭَاﻟۡﻌُﻤۡﺮَﺓِ، ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻤَﺎ: ﻳَﻨۡﻔِﻴَﺎﻥِ اﻟۡﻔَﻘۡﺮَ، ﻭَاﻟﺬُّﻧُﻮۡﺏَ، ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻨۡﻔِﻲ اﻟۡﻜِﻴۡﺮُ ﺧَﺒَﺚَ اﻟۡﺤَﺪِﻳۡﺪَ

"Terus meneruslah menunaikan haji dan umrah karena hal tersebut dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana ubupan (alat yang digunakan tukang besi) dapat menghilangkan karat besi"
diriwayatkan Tirmidzi(2630) dan dishahihkan Albani dan dihasankan Al-Wadi`i.

NASEHAT

Sehingga kami menasehatkan bagi setiap muslim dan muslimah yang diberikan kelapangan dalam harta untuk memperbanyak haji dan umrah sebagai bekal akhiratnya.

والله أعلم بالصواب

Kota Ma'bar Rupublik Yaman

13 Shafar 1441 H

Ustadz Abu Bakar Rafi bin Ladukani
Al-Buthoniy Hafizhahullah

No comments:

Post a Comment